Kamis, 21 April 2011

Musyawarah Perencaaan Pembangunan (Musrenbang)

Berbicara tentang Musyawarah Perencaaan Pembangunan (Musrenbang) rasanya tak akan habis bila hanya dikupas dalam satu pembahasan, banyak mekanisme teknis dan materi yang dapat kita ketahui lebih jauh. Jika pada bagian sebelumnya telah kami sampaikan mengenai gambaran umum mengenai arti singkat Musrenbang di berbagai tingkat wilayah, pada bagian ini secara spesifik akan kami sampaikan secara lebih detail mengenai  mekanisme Musrenbang yang dilakukan di tingkat daerah khususnya di Kabupaten/Kota.

Musrenbang Kabupaten/Kota merupakan musyawarah tahunan untuk mematangkan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) hasil forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antaran rancangan Renja (Rencana Kerja)-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran RKPD.

Mesrenbang Kabupaten/Kota merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana perencanaan sendiri diartikan sebagai proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pada konteks ini sumber daya yang dimaksud adalah potensi, kemampun dan kondisi lokal, termasuk anggaran yang dikelola untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui forum Musrenbang diharapkan juga akan tebentuk pengembangan partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan pelaksanaan pembangunan.


Adapun tujuan Musrenbang Kabupaten/Kota meliputi:
Menyempurnakan rancangan awal RKPD yang memuat:
  • Prioritas pembangunan daerah
  • Alokasi anggaran indikatif berdasarkan program dan fungsi SKPD
  • Rancangan Alokasi Dana Desa
  • Usulan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya
Menyusun rincian rancangan awal kerangka anggaran yang merupakan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan.

Menyusun rincian rancangan awal kerangka regulasi yang merupakan rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat atau lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan.
Dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota diperlukan dokumen penunjang yang meliputi: Rancangan awal RKPD, Rancangan Renja SKPD, Rancangan Renja Desa dan Usulan-usulan masyarakat. Sedangkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Musrenbang antara lain: Rancangan akhir RKPD dan Renja SKPD yang di dalamnya memiliki keterkatian erat satu dengan yang lain. Kedua dokumen itu memuat program dan kegiatan strategis yang menjadi komitmen pemerintah daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pelibatan partisipasi masyarakat yang akan dilaksanan pada peride tahun berikutnya (tahun yang direncanakan).

berikut ini contoh aplikasi yang pernah saya buat :

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More